Minggu, 27 Agustus 2017

CARA PENGURUSAN SURAT PINDAH KK DAN KTP

Cara mengurus surat pindah berikut dengan kk dan ktp
1. surat pengantar dari RT setempat dan persetujuan RW

untuk mendapatkan surat pengantar dari RT maka diharapkan melampirkan fotokopi KTP kepala keluarga, fotokopi KK, dan SKCK

2. setelah ada surat pengantar dari RT setempat maka silahkan ke kantor kelurahan.
3. berikutnya membawa surat-surat yang didapat dari kelurahan ke kantor kecamatan setempat
4. terakhir ke Dinas Pencatatan sipil dan kependudukan.


selamat berurusan , jangan pakai calo.. ok..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar